Hasil penyidikan, para tersangka kerap beraksi di area parkir, rumah dan jalanan. Mereka beraksi ketika sudah larut malam.
"Mereka ini sudah melakukan 34 kali tindakan kejahatan jalan di wilayah hukum kami,” tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 2 kunci T dan 14 anak kunci T2, kunci pas, satu obeng, satu gembok, satu senjata airsoftgun, empat plat nomor, satu ponsel, tujuh unit motor, senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru ukuran 9mm.
Akibat perbuatannya,mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. [Yakub]