Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Disjoki Moreno Dipenjara

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 20 Juli 2018 | 03:00 WIB
Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Disjoki Moreno Dipenjara
Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018). [Suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018).

Vonis yang dibacakan ketua hakim I Wayan Kawisada ini, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya. Sebelumnya, jaksa menuntut DJ Moreno dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 8 juta subsider 4 bulan.

"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," katanya.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan.

Putusan hakim dinyatakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No 3 Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada  Jumat 2 Februari 2018,  sekitar pukul 21.20 WITA di terminal kedatangan Internasional.

Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan sinar-X terhadap barang bawaan terdakwa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa.

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai, beserta kemasannya seberat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.

Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angak 5 jenis Happy Five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil Happy Five dari temannya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Malaysia. [Luh Wayanti]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri: 3 WNI Ditangkap Bukan Mau Bunuh Raja dan PM Malaysia

Mabes Polri: 3 WNI Ditangkap Bukan Mau Bunuh Raja dan PM Malaysia

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 19:04 WIB

Menlu Retno Belum Bisa Pastikan 3 WNI Ditangkap Polisi Malaysia

Menlu Retno Belum Bisa Pastikan 3 WNI Ditangkap Polisi Malaysia

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 18:38 WIB

Mabes Polri Akui 3 WNI Anggota NII dan ISIS Ditangkap di Malaysia

Mabes Polri Akui 3 WNI Anggota NII dan ISIS Ditangkap di Malaysia

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 18:14 WIB

Mau Bunuh Raja Malaysia, Tiga WN Indonesia Anggota NII Ditangkap

Mau Bunuh Raja Malaysia, Tiga WN Indonesia Anggota NII Ditangkap

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 16:20 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB