Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Disjoki Moreno Dipenjara

Reza Gunadha

Jum'at, 20 Juli 2018 | 03:00 WIB
Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Disjoki Moreno Dipenjara
Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018). [Suara.com/Luh Wayanti]

Suara.com - Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018).

Vonis yang dibacakan ketua hakim I Wayan Kawisada ini, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya. Sebelumnya, jaksa menuntut DJ Moreno dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 8 juta subsider 4 bulan.

"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," katanya.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan.

Putusan hakim dinyatakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No 3 Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada  Jumat 2 Februari 2018,  sekitar pukul 21.20 WITA di terminal kedatangan Internasional.

Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan sinar-X terhadap barang bawaan terdakwa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa.

baca juga

Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai, beserta kemasannya seberat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.

Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angak 5 jenis Happy Five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil Happy Five dari temannya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Malaysia. [Luh Wayanti]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mabes Polri: 3 WNI Ditangkap Bukan Mau Bunuh Raja dan PM Malaysia

Mabes Polri: 3 WNI Ditangkap Bukan Mau Bunuh Raja dan PM Malaysia

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 19:04 WIB

Menlu Retno Belum Bisa Pastikan 3 WNI Ditangkap Polisi Malaysia

Menlu Retno Belum Bisa Pastikan 3 WNI Ditangkap Polisi Malaysia

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 18:38 WIB

Mabes Polri Akui 3 WNI Anggota NII dan ISIS Ditangkap di Malaysia

Mabes Polri Akui 3 WNI Anggota NII dan ISIS Ditangkap di Malaysia

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 18:14 WIB

Mau Bunuh Raja Malaysia, Tiga WN Indonesia Anggota NII Ditangkap

Mau Bunuh Raja Malaysia, Tiga WN Indonesia Anggota NII Ditangkap

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 16:20 WIB

Terkini

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

×