Suami Inneke Koesherawati Simpan Duit Rp 139 Juta di Penjara

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:54 WIB
Suami Inneke Koesherawati Simpan Duit Rp 139 Juta di Penjara
Tersangka Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah (tengah) seusai diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat (17/2).

Suara.com - Suami artis cantik Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ternyata menyimpan duit sebanyak Rp 139 juta lebih di dalam penjara. Fahmi terjaring operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/7/2018) kemarin.

Fahmi diduga kuat memberikan suap kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Di penjara Sukamiskin, Fahmi yang juga Direktur PT Merial Esa Indonesia merupakan terpidana korupsi atau koruptor kasus suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi menyuap agar perusahaan yang dikelolanya, PT Melati Technofo Indonesia menang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Karena terbukti menyuap, Fahmi dipenjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan penyidik KPK menemukan banyak uang di kamar Fahmi. KPK pun menemukan catatan sumber uang itu.

"Di ruang FD tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Dalam kasus penyuapan Kalapas Sukamiskin ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri untuk penyalahgunaan fasilitas ruang lapas. Tim KPK menemukan 2 unit mobil dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika di kediaman Wahid di daerah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/7/2018).

Kedua tersangka yang diduga menerima suap yakni Wahid dan Hendry akan dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk tersangka terduga pemberi suap yakni Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:18 WIB

Kalapas Diciduk KPK, DPR : Pengawasan Lapas Minim

Kalapas Diciduk KPK, DPR : Pengawasan Lapas Minim

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 18:39 WIB

Terjerat Kasus, Kemenkumham Siapkan Plh Kalapas Sukamiskin

Terjerat Kasus, Kemenkumham Siapkan Plh Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 16:28 WIB

Kronologis Ditangkapnya Kalapas Sukamiskin

Kronologis Ditangkapnya Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 16:17 WIB

Inneke Koesherawati Diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin

Inneke Koesherawati Diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:31 WIB

Terkini

BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun di Era Dadan Hindayana, Belum Bayar EO hingga Dapur

BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun di Era Dadan Hindayana, Belum Bayar EO hingga Dapur

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:31 WIB

Ibu Tewas dan Anak 1 Tahun Luka Parah Dibom Rudal Amerika di Tappeh Allah Akbar Iran

Ibu Tewas dan Anak 1 Tahun Luka Parah Dibom Rudal Amerika di Tappeh Allah Akbar Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ulasan Sang Alkemis: Kisah Inspiratif yang Sarat Pesan Kehidupan

Ulasan Sang Alkemis: Kisah Inspiratif yang Sarat Pesan Kehidupan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:30 WIB

Tak Cukup Koper, Barang Bukti Don Ritto Diangkut Kontainer ke Kejagung, Ini Daftar Rinciannya

Tak Cukup Koper, Barang Bukti Don Ritto Diangkut Kontainer ke Kejagung, Ini Daftar Rinciannya

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:29 WIB

Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026

Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:28 WIB

3 Macam Sheet Mask Becoming yang Lagi Hits, Bikin Kulit Plumpy dan Glowing!

3 Macam Sheet Mask Becoming yang Lagi Hits, Bikin Kulit Plumpy dan Glowing!

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:28 WIB

Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang

Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota

Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:21 WIB

5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan

5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:18 WIB

Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut

Truk Berat di Jakarta Bikin Ribut, Izin Sopir Siap-siap Dicabut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:17 WIB

×