Sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kalapas Sukamiskin Minta Upeti ke Koruptor Secara Terang-terangan
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Minggu, 22 Juli 2018 | 14:17 WIB

BERITA TERKAIT
Tanpa Malu, Kalapas Sukamiskin Minta Uang dan Mobil Mewah
22 Juli 2018 | 13:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI