Alasan KPK Tangkap Artis Inneke Koesherawati

Bangun Santoso

Minggu, 22 Juli 2018 | 05:13 WIB
Alasan KPK Tangkap Artis Inneke Koesherawati
Artis Inneke Koesherawati. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan artis Inneke Koesherawati turut diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamisin Bandung, Jawa Barat.

"Sebenarnya kami 'ambil' karena kami curigai dia mengetahui, dia 'diambil' dari rumahnya. Sedangkan suaminya 'diambil' di Lapas, maka kami dapatkan akses, dapat gambar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin.

Inneke diamankan dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari dan kemudian membawa yang bersangkutan ke gedung KPK.

"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap Syarif.

Selain Inneke Koesherawati (IK), KPK mengamankan lima orang lainnya dalam OTT, yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah dan Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkumham Dalami Aktivitas Ilegal Lapas Sukamiskin, Apa Itu?

Kemenkumham Dalami Aktivitas Ilegal Lapas Sukamiskin, Apa Itu?

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 04:59 WIB

Jika Masih Ada Penjara Mewah Koruptor, Dirjen PAS Siap Mundur

Jika Masih Ada Penjara Mewah Koruptor, Dirjen PAS Siap Mundur

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 02:57 WIB

Dua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Kepergok Pelesir ke Rumah Sakit

Dua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Kepergok Pelesir ke Rumah Sakit

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 02:50 WIB

Senin, Penjara Mewah Koruptor di Lapas se - Indonesia Dibongkar

Senin, Penjara Mewah Koruptor di Lapas se - Indonesia Dibongkar

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 02:44 WIB

Penjara Mewah di Sukamiskin, Ditjen PAS Minta Maaf ke Jokowi

Penjara Mewah di Sukamiskin, Ditjen PAS Minta Maaf ke Jokowi

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 01:22 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB