PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Di mana telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 lalu.