Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Liku-liku KPK Tangkap Bupati Lampung Selatan Adik Zulkifli Hasan
Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bupati Lampung Selatan dan Bos CV 9 Naga Resmi Tersangka
27 Juli 2018 | 21:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI