Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo

Senin, 30 Juli 2018 | 11:33 WIB
Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo
Suasana sidang MK atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (30/7/2018). Sidang yang diajukan oleh partai Perindo sebagai pemohon ini mengagendakan perbaikan.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.

Sidang uji materi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.

"Ini sidang panel kedua, menerima perbaikan permohonan. Saudara saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," kata Arief Hidayat saat membuka sidang.

Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang undang No 7 tahun 2017 menjadi tanda tanya, mengapa rumusan grasa tersebut mengandung tafsiran yang tak sejalan dan sama sekali bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Yang mana pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terpasung oleh penjelasan pasal yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama dua kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut adalah tidak relevan.

“Seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, apalagi mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut,” kata Ricky K. Margono, kuasa hukum pemohon dari Partai Perindo.

Selain itu, pemohon juga berpandangan, frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan pasal 169 huruf n UU No 7/2017 bertentangan dan tidak sejalan dengan original intent dari Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya, selama belum dan/atau tidak dua kali berturut turut pada jabatan yang sama.

“Berdasarkan hal itu, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.

Selain tim kuasa hukum dari pemohon, turut hadir pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra. Namun Yusril hanya menonton sidang.

Baca Juga: Pesta Gol ke Gawang Filipina, David Buka Kunci Sukses Timnas U-16

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI