Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:48 WIB
Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melepas relawan PMI yang akan bertugas selama lebaran. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Praktisi Hukum Suropati Syndicate Abdul Haji Talaohu menjelaskan Jusuf Kalla mempunyai hak konstitusi untuk menjadi bagian dari penggugat permohonan judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.

Menurut Abdul Haji, Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dapat mempertanyakan bahwa Judicial review pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal masa jabatan wakil presiden.

"Karena publik selama ini belum punya kesimpulan sebelum ada lembaga yang berwenang memutuskan apakah pasal 169 huruf ini, dapat dibatalkan dengan pasal 7 UUD. Pak JK itu sebagai pihak terkait yang dalam hukum pihak terkait adalah hak seseorang mempertanyakan haknya," kata Abdul Haji di Bumbu Desa, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Menurut Abdul Haji, langkah yang diambil oleh Jusuf Kalla mengajukan Judicial review, sebagai langkah hukum yang disediakan oleh Undang - Undang melalui Mahkamah Konstitusi.

"Yang penting adalah bagaimana judicial review dilihat sebagai bentuk warga negara memperoleh hak konstitusional. Makanya jangan sampai JR ini dimaknai langkah JK untuk memuluskan. Seharusnya mereka melihat ini sebagai kanal hukum yang disediakan UU," ujar Abdul Haji

Menurut Abdul Haji, beberapa kalangan beranggapan langkah yang dilakukan Jusuf Kalla sebagai orang yang otoroiter alan kekuasaan. Namun, menurut Abdul harus dilihat bahwa yang memberikan wewenang dalam menjalankan pemerintah tetap Presiden Joko Widodo.

"Bila disebut otoriter adanya di presiden bukan di pembantu presiden termasuk wapres. Ada yang bilang langkah JK Ini sebagai langkah otoriter mestinya melihat JK sedang mengikuti alur yang sedang disediakan Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul Haji

"Sebenarnya Judicial review sesuatu yang lumrah saja. Maksud saya ada ruang dalam rumusan UUD itu untuk diperjelaskan," Abdul Haji menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB

Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

Kalau MK Kabulkan gugatan JK, Gerindra Khawatir Dicontoh Jokowi

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:35 WIB

Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:31 WIB

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:54 WIB

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 09:15 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB