Perindo Minta MK Tentukan Nasib JK Sebelum Daftar Capres Ditutup

Reza Gunadha | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 30 Juli 2018 | 14:55 WIB
Perindo Minta MK Tentukan Nasib JK Sebelum Daftar Capres Ditutup
Suasana sidang MK atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Perindo menyerahkan perbaikan berkas pokok gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Poin gugatan yang mereka ralat adalah, penegasan Perindo bakal mendukung Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kala sebagai calon wakil presiden petahana bagi Joko Widodo pada Pilpres 2019. Hal tersebut menjadi legal standing Perindo mengajukan gugatan.

Ricky K Marogno, kuasa hukum Perindo, menjelaskan total tiga poin yang diralat dalam berkas gugatan mereka.

Pertama adalah, mengenai legal standing (pendirian hukum) yang dipertanyakan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya, yakni apakah partai Perindo ingin mencalonkan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi pada Pemilu 2019.

"Oleh karenanya dalam persidangan ini kami sampaikan, Perindo akan mendukung Pak Jusuf Kalla sebagai cawapres Pak Jokowi, jika memang dipilih oleh Pak Jokowi," kata Ricky di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Kedua, Perindo menggunakan penafsiran original intent terhadap Pasal 7 UUD 1945. Menurut mereka, berdasarkan metode penafsiran original intent, pasal itu diartikulasikan presiden dan wakil presiden bisa kembali dipilih lebih dari dua kali jika tidak menjabat jabatan yang sama dua kali berturut-turut.

Untuk diketahui, original intent adalah interpretasi terhadap konstitusi tertulis yang dianggap “seharusnya” sesuai dengan apa dimaksud oleh perancang atau perumusnya.

"Jadi yang tidak berturut turut, itu masih bisa diajukan kembali. Jika misalkan Pak Jusuf Kalla pernah terjeda oleh adanya Pak Budiono (wapres), dia bisa kembali diajukan satu kali lagi jabatannya sesuai Pasal 169 huruf n UU no 7/2017. Di situ memang ada frasa yang disampaikan berturut turut dan tidak berturut turut, oleh karenanya Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya, jadi cukup frasa yang berturut-turutnya saja," ujar dia.

Ketiga, mengenai petitum—hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan—Perindo adalah agar hakim menetapkan jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua periode berturut turut. Sedangkan frasa tidak berturut-turut dalam pasal yang diuji dihapuskan.

"Kami berharap sebelum tanggal 4 Agustus atau dia ntara tanggal 4-10 (waktu pencaftaran capres dan cawapres) sudah bisa diputus, sehingga apa yang kami perjuangkan selama ini tidak sia-sia. Kami minta prioritas, sebab tanggal 4-10 itu sudah tenggat waktu," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres JK Ajak Warga Jadi Suporter Tim Indonesia di Asian Games

Wapres JK Ajak Warga Jadi Suporter Tim Indonesia di Asian Games

Sport | Minggu, 29 Juli 2018 | 09:09 WIB

Golkar Jateng Tolak JK, Pilih Airlangga Hartarto Dampingi Jokowi

Golkar Jateng Tolak JK, Pilih Airlangga Hartarto Dampingi Jokowi

News | Minggu, 29 Juli 2018 | 05:27 WIB

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 02:00 WIB

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:48 WIB

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB