Keponakan Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 30 Juli 2018 | 18:37 WIB
Keponakan Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

Suara.com - Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik. Keduanya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Keponakan Setya Novanto dan Made Oka melakukan aksinya bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Mereka disebut bekerjasama dengan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Selain itu, mereka juga berkonspirasi dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri; Sugiharto, Direktur Dukcapil Kemendagri; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur PT Quadra Solutions; Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium PNRI; Diah Anggraeni, Sekjen Kemendagri; dan, Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek e-KTP.

"Para terdakwa baik langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan dan jasa penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2012-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut," kata jaksa Eva Yustiana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Eva mengatakan, sejak pembentukan konsorsium, Irvanto ikut serta dalam pembahasan yang dilakukan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Irvanto, Andi dan beberapa pihak lainnya dari swasta sepakat pemenang konsorsium dari proyek tersebut adalah konsorsium PNRI.

Dalam salah satu pertemuan, kata Eva, dibahas juga perihal pengkondisian alat dalam proyek e-KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai ”uang setoran” untuk Novanto dan pihak Komisi II DPR.

Para rekanan proyek sepakat akan memberikan uang setoran kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Terkait pembagian ”uang setoran” proyek untuk Novanto, Irvanto kemudian menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.

Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto tersebut. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.

Pada Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.

Kemudian Johannes Marliem mengirimkan uang, setelah uang dikirimkan, Irvanto menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.

Selain itu, uang setoran untuk Novanto juga dikirimkan melalui Made Oka. Selaku pemilik OEM Investment, Made Oka menerima uang setoran untuk Novanto sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem.

Irvanto kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana, yang ditujukan untuk Novanto. Uang tersebut disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy.

Kemudian, Made oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Parfum Perempuan di Sel Setya Novanto, Ini Kata KPK

Ada Parfum Perempuan di Sel Setya Novanto, Ini Kata KPK

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:23 WIB

Janggal, Ada Parfum Perempuan di Sel Penjara Setya Novanto

Janggal, Ada Parfum Perempuan di Sel Penjara Setya Novanto

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:23 WIB

Heboh Sel Penjara Mewah, Begini Kondisi Kamar Kos Papah Setnov

Heboh Sel Penjara Mewah, Begini Kondisi Kamar Kos Papah Setnov

Your Say | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:45 WIB

Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:01 WIB

KPK Segera Limpahkan Berkas Keponakan Setnov ke Penuntutan

KPK Segera Limpahkan Berkas Keponakan Setnov ke Penuntutan

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 16:20 WIB

Terkini

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB