Analis: Parpol Jadikan Eks Koruptor Caleg, Tak Ada Kader Lain?

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 01 Agustus 2018 | 06:15 WIB
Analis: Parpol Jadikan Eks Koruptor Caleg, Tak Ada Kader Lain?
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menggelar konferensi pers mengenai Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan harus ada perubahan untuk pemilu ke depan dari pemilu-pemilu sebelumnya yang ditandai dengan calon legislator yang bersih. Menurut Roy, komitmen partai politik untuk tidak mengusung caleg yang pernah terjerat kasus korupsi menjadi sangat penting.

"Sebagai pemilih saya akan protes jika disodorkan oleh partai politik kader yang koruptor. Apa tidak ada kader lain?" katanya dikutip dari siaran pers di Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.

Menurut dia, keseriusan partai untuk memberantas korupsi memang menjadi pertanyaan karena masih banyak kader partai yang korupsi. Sudah demikian, masih juga nekat mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Ini jadi pertanyaan, apakah benar parpol-parpol memiliki platform antikorupsi. Kalaupun ada platform antikorupsi, apakah benar-benar jadi prioritas partai," kata Roy.

Bahkan, lanjut Roy, ada partai baru yang juga ikut-ikutan mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg demi meraih suara karena calon yang bersangkutan memiliki basis pemilih.

Roy mengatakan ada beberapa kegiatan kampanye parpol mendapatkan dana dari APBN sehingga sangat menyedihkan apabila dana publik dipakai mendanai dan memfasilitasi koruptor.

"Fenomena ini jelas menciderai demokrasi dan proses pemilu yang berintegritas. Kualitas proses pemilu dan pascapemilu menjadi tidak selaras dengan besarnya dana yang dikeluarkan untuk pembangunan politik," katanya.

Bawaslu telah mengumumkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, yang didaftarkan parpol-parpol peserta pemilu ke KPU.

Dalam daftar itu, Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang, diikuti oleh Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, Perindo 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB delapan orang, PPP tujuh orang, PKPI tujuh orang, Garuda enam orang, PKS lima orang.

baca juga

PSI satu-satunya partai yang tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 21:01 WIB

Selain PKB, Golkar Juga Ganti 2 Caleg Bekas Koruptor

Selain PKB, Golkar Juga Ganti 2 Caleg Bekas Koruptor

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 20:33 WIB

PKB Ganti 3 Bakal Calegnya yang Berstatus Eks Narapidana Korupsi

PKB Ganti 3 Bakal Calegnya yang Berstatus Eks Narapidana Korupsi

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 19:52 WIB

Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 18:58 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 18:07 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×