Dituduh Cabuli Bocah, Kakek Nur Dianiaya 4 Polisi Gadungan

Rabu, 01 Agustus 2018 | 17:58 WIB
Dituduh Cabuli Bocah, Kakek Nur Dianiaya 4 Polisi Gadungan
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI