Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dituduh Cabuli Bocah, Kakek Nur Dianiaya 4 Polisi Gadungan
Rabu, 01 Agustus 2018 | 17:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditilang karena Langgar Ganjil-Genap, ABG: Saya Anak Anggota DPR!
01 Agustus 2018 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI