Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo

Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:25 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap bos United Nation Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) biasa disebut 'Sekte Penghapus Utang' bernama Sugihartononegoro alias Sino di Cirebon, Jawa Barat.

"Ya, benar (Sudah kami tangkap). Untuk sementara masih Sino. Penyidik juga masih lakukan pengembangan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga, usai dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Daniel menyebut dalam penangkapan Sino, juga mengamankan barang bukti yakni sejumlah mata uang palsu. Sino disangkakan melakukan pemalsuan, penipuan dan melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"(Kami kenakan pasal )pemalsuan dan penipuan. Kami sita banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," ujar Daniel.

Untuk diketahui, UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Februari 2018 lalu.

UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat. Mereka menyasar para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Mereka mengklaim menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

UN Swissindo Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. UN Swissindo mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI