Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS
Kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (2/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengancam mengambil seluruh aset PKS, apabila partai tersebut tidak mampu memenuhi gugatan pengadilan.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung, PKS harus membayar ganti rugi imaterial kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. Itu setelah PKS kalah dalam gugatan agar bisa memecat Fahri sebagai kader sekaligus Wakil Ketua DPR.

Fahri mengatakan, segera memberikan surat kepada DPP PKS untuk segera memenuhi permintaannya. Ia berpesan kepada DPP PKS untuk menaati ketentutan hukum tersebut.

"Sebab, ketaatan kepada hukum ini harus menjadi karakter dari partai politik, jangan sampai menunjukkan sikap tidak taat kepada hukum begitu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jumat (3/8/2018).

Apabila PKS tidak mampu memenuhi gugatan Fahri, ia siap menyita seluru aset yang dimiliki PKS baik secara partai maupun personal.

"Pokoknya eksekusi dulu lah, ya kan. Kalau tidak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," pungkasnya.

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke PN Jaksel pada 2016. Gugatan Fahri dikabulkan.

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah, serta PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 30 Miliar.

Kasus ini terus bergulir, hingga PKS mengajukan peninjauan kembali ke MA. Namun, di MA, PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Penentuan Status, Polisi Bakal Periksa Sohibul Iman

Jelang Penentuan Status, Polisi Bakal Periksa Sohibul Iman

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:24 WIB

Pesan Yusuf Supendi Saat Terakhir Kali Bertemu Sekjen PDIP

Pesan Yusuf Supendi Saat Terakhir Kali Bertemu Sekjen PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:18 WIB

Jenazah Yusuf Supendi Dimakamkan di TPU Kalisari

Jenazah Yusuf Supendi Dimakamkan di TPU Kalisari

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 14:33 WIB

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:49 WIB

Cerita Anak Sulung Yusuf Supendi Sebelum Meninggal

Cerita Anak Sulung Yusuf Supendi Sebelum Meninggal

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:02 WIB

Terkini

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB