Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Tak Segera Bayar Rp 30 M, Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung PKS
Kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (2/8/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengancam mengambil seluruh aset PKS, apabila partai tersebut tidak mampu memenuhi gugatan pengadilan.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung, PKS harus membayar ganti rugi imaterial kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. Itu setelah PKS kalah dalam gugatan agar bisa memecat Fahri sebagai kader sekaligus Wakil Ketua DPR.

Fahri mengatakan, segera memberikan surat kepada DPP PKS untuk segera memenuhi permintaannya. Ia berpesan kepada DPP PKS untuk menaati ketentutan hukum tersebut.

"Sebab, ketaatan kepada hukum ini harus menjadi karakter dari partai politik, jangan sampai menunjukkan sikap tidak taat kepada hukum begitu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jumat (3/8/2018).

Apabila PKS tidak mampu memenuhi gugatan Fahri, ia siap menyita seluru aset yang dimiliki PKS baik secara partai maupun personal.

"Pokoknya eksekusi dulu lah, ya kan. Kalau tidak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," pungkasnya.

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke PN Jaksel pada 2016. Gugatan Fahri dikabulkan.

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah, serta PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 30 Miliar.

Kasus ini terus bergulir, hingga PKS mengajukan peninjauan kembali ke MA. Namun, di MA, PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Penentuan Status, Polisi Bakal Periksa Sohibul Iman

Jelang Penentuan Status, Polisi Bakal Periksa Sohibul Iman

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:24 WIB

Pesan Yusuf Supendi Saat Terakhir Kali Bertemu Sekjen PDIP

Pesan Yusuf Supendi Saat Terakhir Kali Bertemu Sekjen PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 15:18 WIB

Jenazah Yusuf Supendi Dimakamkan di TPU Kalisari

Jenazah Yusuf Supendi Dimakamkan di TPU Kalisari

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 14:33 WIB

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

Yusuf Supendi Dijadwalkan Ikut Pembekalan Caleg PDIP

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:49 WIB

Cerita Anak Sulung Yusuf Supendi Sebelum Meninggal

Cerita Anak Sulung Yusuf Supendi Sebelum Meninggal

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:02 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB