Pemerintah dan DPR Didesak Susun UU Perbantuan Soal Terorisme

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:07 WIB
Pemerintah dan DPR Didesak Susun UU Perbantuan Soal Terorisme
Diskusi soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. (Suara.com/Lili Handayani)

Selain itu, katanya, Pelibatan TNI harus merupakan pilihan terkahir (last resort) setelah semua kapasitas pemerintah tidak bisa lagi menangani terorisme.

"Pelibatan TNI tidak boleh mengganggu dan merusak sistem penegakan hukum dalam penanganan terorisme dan yang terakhir yaitu pelibatan militer harus tunduk dalam sistem peradilan umum jika terjadi kesalahan dalam penanganan terorisme," imbuh dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI