Empat hari kemudian tepatnya pada Jumat (3/8/2018), Dewa datang ke rumahnya di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan mengambil sisa uangnya.
Sebelum menjumpai Dewa, kata Endang, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Setibanya di rumahnya, Dewa ini langsung ditangkap petugas.
"Yang kedua ini, saya memberikan Rp 1 juta karena memang saya tidak punya uang. Terus ditangkap polisi. Karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian," jelas dia.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Ida Royani mengatakan, telah menangkap seorang pria yang diduga menipu seorang anggota DPRD Kota Madiun. Sebelumnya, petugas kepolisian memang mendapatkan informasi soal penipuan ini dari korban.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Madiun Kota. Yang jelas proses tetap dilanjut dan saat ini masih penyelidikan," ujar dia.
Berita ini kali pertama diterbitkan Madiunpos.com dengan judul “Petugas KPK Gadungan Tipu Anggota DPRD Kota Madiun”