Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menolak bantuan luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk korban gempa Lombok di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Hal itu lantaran menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, untuk mengirimkan bantuan antar negara ada aturan khusus yang harus ditaati. Terlebih, saat ini logistik dari dalam negeri untuk membantu para pengungsi di Lombok masih sangat cukup.
"Logistik kota masih cukup kok. Organisasi dari lua negeri enggak bisa asal masuk gitu aja tanpa pemberitahuan, itu melanggar mekanisme yang berlaku," kata Sutopo saat ditemui di Gedung BNPB, Jalan Pramuka Kav 38, Jakarta Timur, Rabu (8/8/2018).
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah pada Saat Tanggap Darurat, lembaga internasional boleh masuk ke Indonesia memberikan bantuan jika pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden mengumumkan meminta bantuan. Namun, yang terjadi saat ini tidak ada permintaan bantuan secara resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Sutopo menjelaskan, saat ini ada beberapa organisasi asing yang telah masuk ke Lombok tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Para petugas BNPB dan Basarnas pun mrlarang segala bentuk kegiatan relawan yang dilakukan oleh para orang asing di Lombok.
"Kalau mereka mau menginap doang diperbolehkan, untuk yang sudah terlanjur datang mereka kami tahan agar tidak memberikan bantuan kepada korban," ungkap Sutopo.
Sutopo pun mengimbau kepada seluruh masyarakat ataupun organisasi luar negeri agar menahan diri untuk tidak memberikan bantuan ke Lombok. Ia pun meminta bantuan koordinasi dari Bea Cukai, Imigrasi dan juga badan pengawasan internasional untuk dapat membantu.
"Bantuan internasional belum dibutuhkan oleh kami, semua kapasitas logistik itu masih cukup kok. Harus ikuti aturan main disini," pungkas Sutopo.