Suara.com - Setelah melakukan pengintaian selama sepekan terakhir di Perumahan Metland Jalan Katelia Elok No 12B, Cipondoh, Tangerang, Banten, aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus Antonius Wongso (56), pemilik rumah sekaligus pembuat narkotika jenis Sabu.
Melalui penggerebekan tersebut, polisi menyita 500 gram sabu siap edar, dan 1 kilogram sabu setengah jadi. Selain itu, petugas juga menyita bahan baku pembuatan barang tersebut berikut daftarnya :
Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000; Ephedrin - 1 kilogram; soda api - 5000 gram; Yodium - 1000 gram; Fosfor - 1312 gram; HCL - 50 Liter; Toluen - 40 Liter; Acetone – 10 liter; Alkohol - 5 Liter.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, dari hasil penyitaan tersebut, pelaku dapat membuat narkoba berbentuk kristal bening tersebut sebanyak 15 kilogram.
"Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 11 miliar," kata Hengki.
Di dalam rumah berlantai dua tersebut, Antonius alias Pengchun menjalankan bisnis haramnya seorang diri.
"Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain," kata Hengki. [Anggy Muda]
Kontributor : Anggy Muda