Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Selasa (14/8/2018), menegaskan bakal bekerjasama dengan psikolog maupun psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Siti Aisyah.
”Kami akan bekerjasama dengan psikolog dalam memeriksa Siti Aisyah. Sementara ini, kami belum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas Kerajaan Ubur-ubur,” kata Komarudin.
Ia mengatakan, bakal mendalami kasus ini sebelum memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana.
”Siti Aisyah menyebar ajarannya melalui media-media sosial, ini berkenaan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penodaan agama. Tapi masih kami dalami,” tandasnya.