Lolos Hukuman Mati, Pasangan TKI Pulang di Hari Kemerdekaan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 17 Agustus 2018 | 08:56 WIB
Lolos Hukuman Mati, Pasangan TKI Pulang di Hari Kemerdekaan
Nurnengsih, TKI asal Indramayu akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah lolos dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi. (Foto: Dok KBRI Arab Saudi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi Tohirin dan Nurnengsih.

Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir.

Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.

Namun setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama.

Pasca-keluar dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit. Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena rumitnya proses pelimpahan berkas di instansi-instansi Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI