Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama

Selasa, 08 Mei 2018 | 19:11 WIB
Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama
Amien Rais [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Polisi masih mengumpulkan keterangan ahli terkait penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Polisi akan melibatkan sejumlah ahli.

"Ya sekarang anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).

Keterangan ahli yang belum diambil adalah ahli agama. Dia juga menjelaskan alasan polisi ingin memintai keterangan ahli agama untuk mengkaji pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan.

"Ahli dari sisi agama, itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan (Amien Rais) mengangkat masalah dari sisi kitab suci Al-Quran," katanya.

Namun, Adi tak secara rinci menyampaikan ahli agama yang akan dilibatkan dalam kasus ini. Adi juga tak membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap ahli agama tersebut.

"Nanti ya saya tanyakan kepada penyidik," kata dia.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor, Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.

Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Baca Juga: NU Cabut 2 Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.

Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI