Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Agustus 2018 | 17:23 WIB
Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus penistaan agama gara-gara meminta agar suara azan dikecilkan.

Oleh jaksa penuntut, Meiliana dinilai melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

"Kita hormati keputusan hakim, sebab putusan itu pastinya atas dasar pertimbangan yang matang," kata Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/8/2018).

Untuk diketahui, kasus Meiliana bermula ketika dirinya meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara azan masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada tahun 2016.

Meliana asal Tanjung Balai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena mengeluhkan suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Terkait hal itu, Anwar mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, agama, ras, bahasa dan keberagaman lainnya seharusnya bisa saling menghargai dan menghormati keberagaman tersebut. Untuk itu dia juga mengimbau agar masing-masing bisa menjaga tutur katanya sehingga tidak memicu terjadinya perselisihan.

"Ya saya rasa kita harus bisa menjaga tutur kata dan harus saling menghormati. Di situlah diperlukan kearifan berbagai pihak, terlebih menyangkut keyakinan," tuturnya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan, bagaimana selama ini umat bisa menghargai tradisi dan keyaninan umat lain. Dia mencontohkan kalau selama ini tidak ada umat lain yang mengeluhkan ditutupnya bandara penerbangan di Bali saat umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi. Padahal menurutnya mungkin saja ada sebagian umat yang merasa dirugikan.

"Masing-masing punya tradisi untuk itulah diperlukan kearifan berbagai pihak," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 14:32 WIB

Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 13:46 WIB

DPR akan Panggil Kemenkes dan MUI Terkait Vaksin MR

DPR akan Panggil Kemenkes dan MUI Terkait Vaksin MR

News | Selasa, 21 Agustus 2018 | 11:45 WIB

MUI: Vaksin MR Buatan India Haram, tapi Boleh Digunakan

MUI: Vaksin MR Buatan India Haram, tapi Boleh Digunakan

Health | Selasa, 21 Agustus 2018 | 06:16 WIB

Gandeng Ketua MUI, Tak Jamin Jokowi Bebas Isu Agama

Gandeng Ketua MUI, Tak Jamin Jokowi Bebas Isu Agama

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 15:00 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB