Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:15 WIB
Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana
Mahfud MD bersama Ketua Umum dan Sekjen PSI. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan tak seorang pun bisa mengintervensi kasus Meiliana yang dipenjara karena kasus penistaan agama. Bahkan menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak bisa intervensi.

Hal itu dikatakan Mahfud saat diminta turun tangan pada kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan atas dugaan kasus penistaan agama hanya karena meminta volume pengeras suara dari Masjid dikecilkan. Mahfud diminta untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk membantu Meilina lepas dari hukuman.

Seorang warganet dengan nama akun @karuniyaw meminta Mahfud MD dalam akun Twitternya untuk memberitahu Jokowi agar melakukan intervensi hukum kepada Meiliana serupa dengan kasus pemebegalan santri Madura di Bekasi beberapa wkatu lalu. Namun, Mahfud MD mengatakan kasus Meiliana tidak bisa diintervensi.

"Vonis untuk Ibu Meiliana sekarang sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif)," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (22/8/2018).

Warganet tersebut menginginkan Meiliana mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mohamad Irfan Bahri, santri asal Madura yang mengalami pembegalan lalu keduanya terlibat duel hingga menewaskan sang pembegal. Dirinya bebas dari hukuman serta diberi penghargaan usai Jokowi memberikan intervensi hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud MD dalam salah satu acara diskusi televisi.

Akan tetapi, menurut Mahfud MD, Meiliana tidak bisa mendapatkan intervensi hukum dari Presiden dikarenakan kasusnya yang berada di yudikatif.

"Beda dengan kasus begal terhadap santri dari Madura di Bekasi, waktu itu masih dijadikan tersangka," ujarnya.

Meskipun begitu, Mahfud MD masih memberikan saran terbaik yang bisa dilalui Meiliana guna meringankan bahan melepaskannya dari vonis hukuman. Mahfud MD menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding dan kasasi.

"Untuk Ibu Meiliana, sekarang bisa diperjuangkan di yudikatif dengan banding dan kasasi," pungkasnya.

Baca Juga: Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI