Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 15:10 WIB
Sidang Adjudikasi KPU DKI vs M Taufik, Perludem: Sesuai PKPU
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Gerindra M Taufik kontra KPUD DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan saksi ahli dari KPUD DKI Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Puadi yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, KPUD DKI Jakarta menghadirkan dua saksi ahli, yakni Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Titi mengatakan dalam proses pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU RI berada dalam posisi yang benar. Pasalnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai dengan yang tertuang dalam aturan perundangan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"KPU sebagai pelaksana pemilu berdasarkan pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberikan kewenangan atribusi oleh UU untuk mengatur pelaksanaan pemilu dengan membentuk PKPU," kata Titindalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 yang menjadi pokok perkara yang dipermasalahkan oleh M Taufik. Pasalnya, dalam pasal tersebut memuat larangan partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Titi menjelaskan, pasal-pasal yang dimuat dalam PKPU itu telah sesuai dengan peraturan yang ada. Kedudukan KPU DKI Jakarta dalam hal ini sebagai koordinator dan implementator dari peraturan yang telah dibuat oleh KPU RI.

Terlebih, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan PKPU itu. Artinya, Kemenkumham pun telah menyepakati isi yang tertuang dalam aturan itu.

"Sebagai koordinator dan implementator, KPU DKI harus berpegang teguh pada UU, tak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang dirumuskan oleh KPU RI sebagai regulator pemilu," tutupnya.

Seperti diketahui, Taufik menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.

baca juga

Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp 488 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief

Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 13:01 WIB

Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Polemik Mahar Politik Sandiaga

Bawaslu Panggil Andi Arief Terkait Polemik Mahar Politik Sandiaga

News | Senin, 20 Agustus 2018 | 11:41 WIB

Bawaslu Bikin Peta Daerah Rawan saat Pemilu dan Pilpres 2019

Bawaslu Bikin Peta Daerah Rawan saat Pemilu dan Pilpres 2019

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 19:04 WIB

Dugaan Kasih Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga Uno

Dugaan Kasih Mahar Politik, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga Uno

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 14:37 WIB

PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga

PKS-PAN Terancam Absen di Pilpres 2024 Jika Terima Mahar Sandiaga

News | Rabu, 15 Agustus 2018 | 12:50 WIB

Terkini

6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut

6 Pilihan HP OPPO Snapdragon RAM 8 GB yang Performanya Ngebut

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal

Pilihan Sunscreen Wardah Hijau: Aman untuk Kulit Berjerawat, Proteksi Maksimal

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang

Sejak Ada MBG, Saya Tidak Percaya Negara Ini Tidak Punya Uang

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

Ada Kelompok Anarko di Demo 27 Agustus, Siapa Mereka? Begini Jejaknya di Indonesia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya

Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku

Daftar Angka Triple Pythagoras Terlengkap untuk Segitiga Siku-siku

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

AMPB Ultimatum DPR: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Kami Datang Lagi 15 Desember!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:53 WIB

×