Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:19 WIB
Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas
AS (18) dan WA (15), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses). [dok.metrojambi]

WA diketahui menggugurkan kandungannya atas bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi dilahirkan, WA kemudian membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.

WA sendiri hamil akibat bersetubuh dengan kakak kandungnya, AS. Bahkan, AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.

"Saya melakukannya dari September tahun 2017 lalu dengan cara memaksa," ujar AS saat ditemui Metro Jambi—jaringan Suara.com di Mapolres Batanghari, Rabu (6/6/2018).

AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya karena terpengaruh film porno. Bahkan, AS mengaku ia mengancam memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, AD, mengakui tidak mengetahui kalau AS sering menyetubuhi WA. Begitu juga dengan kasus aborsi yang dilakukan WA, sang ibu mengaku tidak turut serta membunuh bayi tersebut.

“Saya tidak tau anak saya berbuat seperti itu. Saya juga bukan dukun beranak,” ujar AD.

Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul “Banding Diterima, Korban Inses Divonis Bebas”

Baca Juga: Ditembak Menantu Teroris di Jalan Tol, PJR Aiptu Dodon Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI