OTT KPK, 8 Orang Termasuk Hakim PN Medan Dibekuk

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:54 WIB
OTT KPK, 8 Orang Termasuk Hakim PN Medan Dibekuk
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Yosea Arga

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim Pengadilan Negeri di Medan Sumatera Utara, karena diduga menerima suap, Selasa (28/8/2018).

Wakil Ketua KPK Basatia Panjaitan mengatakan, OTT tersebut dilakukan di Sumut dan menangkap 8 orang.

"Ya, benar kami ada kegiatan dilakukan tim penindakan KPK di Medan beberapa hari ini," kata Basaria dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Basaria menambahkan, hingga Selasa siang ini, tim penindakan sudah menangkap sekitar 8 orang, termasuk hakim. Namun, Basaria mengakui belum bisa memublikaskan nama-nama yang terjaring OTT.

"Ini dari delapan orang, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain," ujar Basaria.

Basaria belum dapat memberikan informasi secara detail perkara yang menjerat kedelapan orang tersebut.

Ia mengatakan, KPK memiliki 1x24 jam untuk menetapkan status kedelapan orang yang ditangkap oleh tim penyidik.

Rencananya, Selasa sore ini, seusai pemeriksaan awal, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

"Ini masih kami duga terjadi transaksi penanganan perkara tipikor di Medan," terangnya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, informasi yang terhimpun Suara.com, salah satu dari delapan orang yang ditangkap itu adalah, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan yang memimpin sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.

“Kami belum mengetahui informasi yang jelas. Kan Anda bisa tanya ke KPK langsung. Kalau setahu saya, ada yang dimintakan keterangan oleh KPK. Perkaranya belum jelas, tapi kalau KPK, ya kasus korupsi,” kata Hubungan Masyarakat PN Medan Erintuah Damanik kepada Suara.com, Selasa siang.

Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.

Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.

Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Pejabat BUMN Dapat Tiket Gratis Asian Games 2018

KPK: Pejabat BUMN Dapat Tiket Gratis Asian Games 2018

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:45 WIB

Hakim yang Vonis Penjara Meiliana Ditangkap KPK

Hakim yang Vonis Penjara Meiliana Ditangkap KPK

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:33 WIB

Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa 2 Saksi

Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa 2 Saksi

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 12:42 WIB

Setnov Kembali Sebut Ada Duit PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Setnov Kembali Sebut Ada Duit PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:53 WIB

Diperiksa Kasus PLTU Riau-1, Anak Setya Novanto Bungkam

Diperiksa Kasus PLTU Riau-1, Anak Setya Novanto Bungkam

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:32 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×