Kubu Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Pikir-pikir

Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:10 WIB
Kubu Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Pikir-pikir
Richard Muljadi [wristbusters]

Suara.com - Polisi masih mempertimbangkan permohonan tim pengacara yang menginginkan Richard Muljadi bisa menjalani rehabilitasi, setelah dirinya berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan kokain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, polisi tak sembarangan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi dari pihak yang sedang berperkara hukum. Menurutnya, sejauh ini permohonan rehabilitasi Richard itu masih dipertimbangkan penyidik.

”Kan ada mekanismenya, ada mekanismenya ya," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Suwondo juga tak mau menyimpulkan, rehabilitasi yang diajukan tim pengacara Richard akan dikabulkan.

Ia menjelaskan, keputusan rehabilitasi atau tidaknya Richard Muljadi akan ditentukan saat penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Nantikan penyidik akan melakukan diskusi gelar baru bisa memutuskan," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Richard Muljadi, Hotma Sitompul mengakui masih menunggu keputusan polisi terkait permohonan untuk bisa melakukan rehabilitasi kepada kliennya.

Permohonan rehab itu telah disampaikan tim pengacara Richard secara resmi ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ada Senin (28/8/2018).

Namun, Hotma mengakui permohonan rehabilitasi itu merupakan pertimbangan dari tim pengacara, bukan inisitatif dari Richard maupun keluarga.

Baca Juga: Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS

"(Pengajuan rehab pertimbangan) dari kami. Ya pertanyaan kok begitu (kalau permintaan rehab dari Richard), berarti semua orang (tersangka kasus narkoba) mau direhab dong," beber Hotma saat dihubungi Suara.com, kemarin.

Untuk diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram.

Richard juga telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.

Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI