Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail

Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:50 WIB
Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail
Rumah Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiharto mengatakan, sudah mengantongi bukti-bukti sebelum menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pelebaran jalan.

Bukti yang dimiliki kepolisian untuk menetapkan sebagai tersangka berupa dokumen APBD yang digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pelebaran jalan.

"Intinya, dana pelebaran jalan itu sudah dibebankan kepada perusahaan yang mendapat izin. Tapi hasil penyelidikan, di APBD Depok juga ada anggaran untuk proyek itu," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Didik menyebutkan, dana untuk pelebaran Jalan Nangka sudah dibebankan kepada pihak apartemen yang membangun properti di kawasan tersebut.

Didik menambahkan, pihaknya baru menetapakan dua orang tersangka dan akan terus melakukan penyidikan. Dua orang tersangka tersebut yakni Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

"Iya iya (Dua tersangka)," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Baca Juga: Sudirman Said Merapat ke Rumah Prabowo, Finalisasi Tim Sukses

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI