Dituding Malas Usut Mahar Politik Sandiaga, Ini Tanggapan Bawaslu

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 14:29 WIB
Dituding Malas Usut Mahar Politik Sandiaga, Ini Tanggapan Bawaslu
Komisioner Bawaslu, Frizt Edwar Siregar. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar angkat bicara soal tudingan Andi Arief yang menilai Bawaslu malas dalam menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno. Menurutnya, Bawaslu sudah bekerja berdasarkan undang-undang dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018.

Fritz mengatakan, berdasarkan undang-undang dan Perbawaslu itu, Bawaslu sudah melayangkan panggilan kepada Andi Arief untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tidak pernah memenuhi panggilan itu.

Untuk itu, atas tudingan Andi Arief itu, Fritz menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai kinerja Bawaslu atas laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

"Saya serahkan kepada teman-teman untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu (malas) atau tidak," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Fritz menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu, Andi Arief harus diperiksa di kantor Bawaslu karena laporan terkait dugaan mahar politik tersebut dilayangkan ke Bawaslu. Selain itu, menurutnya yang bersangkutan harus hadir secara langsung untuk diperiksa dan menandatangani beberapa dokumen pemeriksaaan.

Sehingga kata Fritz, apa yang menjadi usulan Andi Arief agar diperiksa di Lampung tidak dapat dipenuhi. Sebab Bawaslu mengacu pada undang-undang dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.

"Harus diperiksa Bawaslu RI, karena laporannya ke Bawaslu RI. Kalau misalnya laporannya di Bawaslu Lampung, silahkan diperiksa di Bawaslu Lampung, tapi ini kan dilaporkan di bawaslu RI, sudah jadi kewajiban bawaslu RI, untuk melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab kami. Itu lah kami panggil beliau (Andi Arief). Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung," Fritz menjelaskan.

Andi Arief sebelumnya menuding ketua dan komisioner Bawaslu tidak serius menangani laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno yang dilayangkan oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) beberapa waktu lalu. Bahkan dirinya menilai Bawaslu lebih mirip seperti halnya mandor zaman Belanda.

"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda," tutur Andi saat dihubungi awak media, Jumat (31/8/2018).

baca juga

Ia pun menyesalkan atas sikap Bawaslu yang sempat menolak permintaan dirinya untuk diperiksa di Lampung. Menurutnya, sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh negara seharusnya masalah jarak dapat dipecahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa, Andi Arief Sebut Bawaslu Mirip Mandor Zaman Belanda

Kecewa, Andi Arief Sebut Bawaslu Mirip Mandor Zaman Belanda

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 12:56 WIB

Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 12:34 WIB

Bakal Caleg Dilarang Kampanye di Media Sosial, Ini Cirinya

Bakal Caleg Dilarang Kampanye di Media Sosial, Ini Cirinya

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 11:13 WIB

Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum

Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 09:53 WIB

Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir

Alasan Sandiaga Uno Ajak Mantan Menteri Jokowi Jadi Jubir

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 05:36 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×