Kubu Jokowi: Keputusan Bawaslu Soal Mahar Politik Sandiaga Aneh

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 16:16 WIB
Kubu Jokowi: Keputusan Bawaslu Soal Mahar Politik Sandiaga Aneh
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni menilai, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN aneh. Karenanya ia meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan alasan pengambilan keputusan tersebut kepada publik.

Menurut Antoni, penilaian itu didasarkan karena Andi Arief selaku saksi utama belum dapat dimintai keterangannya terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno itu.

"Kita mesti meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik proses pengambilan keputusan bahwa dugaan kasus mahar kardus tidak terbukti. Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," kata Antoni kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mempertanyakan alasan saksi-saksi terkait yang belum dimintai keterangnnya oleh Bawaslu. Sehingga pengambilan keputusan untuk menghentikan laporan dugaan mahar politik itu dinilainya aneh.

"Mas Sandi (Sandiaga Uno) yang menurut Andi (Arief) memberikan dana Rp 1 triliun apa sudah pernah dipanggil? PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?," tanya Antoni.

Berkenaan dengan itu, Antoni mengimbau Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas dalam menjaga nilai-nilai demokrasi tersebut bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan mahar politik tersebut. Hal itu menurutnya demi menjaga wibawa Bawaslu.

"Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Ditangkap Sebar Foto Jokowi - Megawati Berlatar Palu Arit

Guru Ditangkap Sebar Foto Jokowi - Megawati Berlatar Palu Arit

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:58 WIB

Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik

Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:49 WIB

Disambut Pasukan Berkuda, Jokowi Terima PM Australia

Disambut Pasukan Berkuda, Jokowi Terima PM Australia

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:35 WIB

Ditantang Debat Ekonomi, Sandiaga: Tak Boleh Berdebat dengan Kiai

Ditantang Debat Ekonomi, Sandiaga: Tak Boleh Berdebat dengan Kiai

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:33 WIB

Kasus Sandiaga Janggal, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Transparan

Kasus Sandiaga Janggal, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Transparan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:20 WIB

Terkini

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

×