KPK: Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Terima Duit PLTU Riau

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 01 September 2018 | 19:24 WIB
KPK: Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Terima Duit PLTU Riau
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih menyebut Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang dari hasil dugaan korupsi PLTU Riau-1. Hal itu dikatakan Eni setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

"Ini baru dari satu orang saja, (dari) Eni (menyebut Sofyan Basir terima uang). Nah, baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Marwata menyebut selain Sofyan Basir yang diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau, Eni juga menyampaikan tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga turut menerima uang.

"(Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin, saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.

Namun demikian, Marwata masih terus mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.

"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," imbuh Marwata.

Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka dalam kasus ini adalah Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Ingin Cepat Bawa Idrus Marham ke Pengadilan

KPK Ingin Cepat Bawa Idrus Marham ke Pengadilan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 21:24 WIB

Tahan Idrus Marham, KPK Bidik Aliran Dana Suap ke Partai Golkar

Tahan Idrus Marham, KPK Bidik Aliran Dana Suap ke Partai Golkar

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 21:02 WIB

Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham

Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 20:09 WIB

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Idrus Marham Langsung Ditahan

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Idrus Marham Langsung Ditahan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 19:06 WIB

Idrus Marham Ditahan KPK

Idrus Marham Ditahan KPK

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:34 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB