Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 20:09 WIB
Koperatif, Ini Alasan KPK Tetap Tahan Eks Mensos Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus marham resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018).

Idrus Marham akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Cipinang, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sehingga bisa menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

"Berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan semakin cepat semakin baik. Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP, kalau dia segera ditahan," kata Marwata di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Marwata menambahkan, meski Idrus Marham selalu hadir ketika penyidik KPK meminta keterangan sebagai saksi maupun tersangka, penahanan tetap dilakukan karena pertimbangan subjektif penyidik.

"Itu kewenangan penyidik. Mereka menilai bahwa alat bukti cukup dan penyidik mau mempercepat proses segera selesai," terangnya.

Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Idrus Marham Langsung Ditahan

Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Idrus Marham Langsung Ditahan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 19:06 WIB

Idrus Marham Ditahan KPK

Idrus Marham Ditahan KPK

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:34 WIB

Eni Selalu Lapor ke Idrus Marham Dapat Suap Proyek PLTU Riau-1

Eni Selalu Lapor ke Idrus Marham Dapat Suap Proyek PLTU Riau-1

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 14:35 WIB

KPK Periksa Tersangka Korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham Siang Ini

KPK Periksa Tersangka Korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham Siang Ini

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 11:30 WIB

Terkini

Review Atonement: Saat Perang Usai, Rasa Bersalah Berubah Jadi Medan Tempur

Review Atonement: Saat Perang Usai, Rasa Bersalah Berubah Jadi Medan Tempur

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:15 WIB

7 Cara Menentukan Shio untuk Orang yang Lahir Bulan Januari dan Februari sebelum Imlek

7 Cara Menentukan Shio untuk Orang yang Lahir Bulan Januari dan Februari sebelum Imlek

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Warga Sakit hingga Lansia Terancam Terusir dari Rusun, DPRD DKI Soroti Penertiban Tak Humanis

Warga Sakit hingga Lansia Terancam Terusir dari Rusun, DPRD DKI Soroti Penertiban Tak Humanis

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Geger Penemuan Mayat Pria Terikat Borgol di Bekas Bangunan SPPG

Geger Penemuan Mayat Pria Terikat Borgol di Bekas Bangunan SPPG

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:13 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Moisturizer Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutannya agar Hasil Maksimal

Moisturizer Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutannya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Tangan Sering Kesemutan Saat Tidur, Kenali Perbedaan CTS dan Saraf Terjepit di Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Tidur, Kenali Perbedaan CTS dan Saraf Terjepit di Leher

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Deteksi Dini Malnutrisi pada Anak Tak Harus Rumit, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Detik

Deteksi Dini Malnutrisi pada Anak Tak Harus Rumit, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Detik

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:54 WIB

×