Mardani Klaim Surat Aksi #2019GantiPresiden Selalu Ditolak Polisi

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 03 September 2018 | 18:41 WIB
Mardani Klaim Surat Aksi #2019GantiPresiden Selalu Ditolak Polisi
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Inisiator #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya selalu mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum mengadakan acara deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, surat pemberitahuan itu kerap kali ditolak.

Mardani mengklaim bahwa pihaknya selalu mengikuti aturan bahkan sebelum pihak Kepolisian RI mengeluarkan surat edaran perihal prosedur pengadaan acara deklarasi. Dirinya pun mengatakan sudah mengikuti semua perizinan sesuai dengan Undang-Undang.

"Kita ngikutin selalu, semua ijin Undang-Undang yang kemarin itu kita ikutin semua, bahkan pemberitahuan. Tetapi polisi tidak mau menerima pemberitahuannya," kata Mardani di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senin (3/9/2018).

Meskipun begitu, Mardani enggan membeberkan alasan dari pihak kepolisian yang enggan menandatangi penerimaan pelaporan dari pihak #2019GantiPresiden. Dirinya memastikan ada aktivis #2019GantiPresiden yang akan menjelaskannya.

"Teman-teman sih mau bikin penjelasan. Sebentar lagi teman-teman mau bikin penjelasan," ujarnya.

Mardani menambahkan pihaknya tetap akan mengikuti peraturan Kepolisian RI yang mewajibkan penyelenggara aksi #2019GantiPresiden untuk menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral dan menaati hukum.

Namun, Mardani menegaskan aturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI harus murni untuk menjaga keamanan selama deklarasi itu berlangsung bukan untuk melarang adanya deklarasi #2019GantiPresiden.

"Peraturan di bawahnya harus sesuai konstitusi dan ada pembatasan, tetapi pembatasan itu bukan dalam rangka memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengatur agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polri menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh jajaran anggota yang menjabat direktur intelejen dan keamanan (Dirintelkam) di tingkat kepolisian daerah (Polda) terkait sejumlah aksi massa yang pro dan kontra dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat edaran itu, gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden juga dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Diusir dari Riau, Neno Warisman Temui Fadli Zon di DPR

Pasca Diusir dari Riau, Neno Warisman Temui Fadli Zon di DPR

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:24 WIB

Rizal Ramli Serang Jokowi Pasca Pengusiran Neno Warisman

Rizal Ramli Serang Jokowi Pasca Pengusiran Neno Warisman

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 12:38 WIB

Persekusi #2019GantiPresiden Neno Warisman Kemunduran Demokrasi

Persekusi #2019GantiPresiden Neno Warisman Kemunduran Demokrasi

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 12:13 WIB

Survei Fahri Hamzah: Apa Hastag untuk Melawan #2019GantiPresiden?

Survei Fahri Hamzah: Apa Hastag untuk Melawan #2019GantiPresiden?

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:53 WIB

Batal Tayang Malam Ini, Fadli Zon Duga Penguasa Persekusi ILC

Batal Tayang Malam Ini, Fadli Zon Duga Penguasa Persekusi ILC

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:37 WIB

Terkini

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB