Kader Golkar Diloloskan Bawaslu, Begini Tanggapan Airlangga

Selasa, 04 September 2018 | 13:10 WIB
Kader Golkar Diloloskan Bawaslu, Begini Tanggapan Airlangga
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif 2019. Alasan Bawaslu meloloskan eks koruptor itu mengacu kepada Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UUD 1945.

Salah satu eks napi korutor yang diloloskan Bawaslu jadi bacaleg itu ada dari Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar soal itu.

“Ya silahkan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, tidak ada bakal caleg Golkar untuk DPR RI yang mantan narapidana korupsi.

“Caleg nasional tidak ada,” ujar dia.

Namun ia mengaku belum tahu kalau ada kader Golkar eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg Pemilu 2019. Dia adalah Saiful Talub Lami, bacaleg untuk DPRD Tojo Una-Una.

“Kita liat lah ya,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif sesuai konstitusi, yakni UUD 1945. Oleh karena itu, Bawaslu melampaui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 huruf (j)," kata Rahmat di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca Juga: Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?

Alasan Bagja soal Bawaslu yang mengambil keputusan dengan tidak mengindahkan PKPU karena PKPU sendiri dinilai telah mengabaikan peraturan dalam UUD 1945. Bawaslu sempat heran dengan KPU karena meskipun di awal keputusannya dinilai akan menjadi masalah, tetapi KPU masih tetap memasukkan aturan tersebut ke dalam PKPU.

"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini," ujarnya.

Dia menambahkan, PKPU yang melarang mantan narapidana menyalonkan diri sebagai calon legislatif telah banyak diprotes oleh banyak pihak.

"Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan, nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI