Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 05 September 2018 | 16:04 WIB
Tangis Hakim Merry Purba Jadi Tersangka Suap Perkara Aset Negara
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan Merry Purba tak berencana melakukan praperadilan terkait dugaan suap yang diterimanya dalam perkara penjualan lahan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Meski selalu mengelak atas tuduhan menerima suap tersebut, dan merasa menjadi korban dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Merry tak berencana melakukan praperadilan. Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan penyidik KPK memberikan keterangan bahwa Merry menerima uang suap tersebut.

"Bagaimana saya ajukan praperadilan, katanya semua saksi mengarah ke saya gitu. Makanya saya dari awal sudah mengatakan, saya hanya punya kekuatan kepada Tuhan saya mendoakan pada mereka mengatakan yang sebenarnya. Kalau mereka membual silahkan jangan libatkan saya. Jangan korbankan saya," kata Merry sambil meneteskan air mata, di Lobby Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

"Praperadilan itu tak berguna lagi, tidak ada, karena semua saksi mengarah pada saya. Tapi semua saksi itu saya nggak lihat," Merry menambahkan.

Hakim Merry Purba diduga menerima uang suap lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam perkara Tamin Sukardi. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Hingga kemudian, KPK menggiring empat hakim PN Medan ke Jakarta usai OTT pada Selasa (28/8/2018). Keempat hakim itu adalah yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.

Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Ia diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu dolar Singapura. Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.

Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sementara, Tamin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalam Sebulan KPK Sita Miliaran Rupiah Uang Hukuman Koruptor

Dalam Sebulan KPK Sita Miliaran Rupiah Uang Hukuman Koruptor

News | Rabu, 05 September 2018 | 15:25 WIB

KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara

KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara

News | Rabu, 05 September 2018 | 13:17 WIB

Jadi Tersangka Suap, Hakim Merry Purba Ngaku Dapat Pencerahan

Jadi Tersangka Suap, Hakim Merry Purba Ngaku Dapat Pencerahan

News | Rabu, 05 September 2018 | 12:38 WIB

Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV di Meja Kerjanya

Hakim Ad Hoc Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV di Meja Kerjanya

News | Rabu, 05 September 2018 | 11:44 WIB

41 Dewan Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang

41 Dewan Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang

News | Rabu, 05 September 2018 | 11:35 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×