Array

KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1

Rabu, 05 September 2018 | 17:55 WIB
KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ketiganya adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Kontraktor Johannes Budisutriano Kotjo.

Sementara terhadap Direktur PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang sudah tiga kali dimintai keterangannya dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka oleh KPK. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum menemukan alat bukti untuk menjeratnya.

"Belum ada ya (alat buktinya). Nanti kita lihat, kalau disebut juga, kita akan crosscheck juga," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Saut mengatakan untuk memastikan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut, KPK akam terus mendalaminya. Namun, sebelum hal tersebut dipastikan, dia meminta agar tidak mengklaimnya dengan menyebut nama terlebih dahulu.

"Nanti kita dalami dulu, kita nggak boleh sebut nama dulu," katanya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menaruh perhatian penuh terhadap peran Sofyan dalam kasus tersebut. Pasalnya, PLN yang terkait dengan proyek tersebut tidak mungkin dipisahkan dari kerjasama proyek tersebut.

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk memeriksa Sofyan kembali. Namun, dia memastikan bahwa keterangan Sofyan Basir sangat dibutuhkan untuk tersangka Idrus Marham.

"Tentu kami akan lihat apa yang dilakukan saksi saat jadi dirut PLN dan bagaimana penunjukan perusahaan. Dan bagaimana pertemua dengan tersangka-tersangka lain, itu jadi poin yang diperhatikan penyidik," kata Febri.

Sofyan sendiri sudah tiga kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Namun, saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu dalam kasus ini.

Baca Juga: Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?

Eni diduga menerima sejumlah uang dari Johannes untuk memuluskan proyek tersebut. Sangkaan yang sama juga untuk Idrus Marham dilakukan KPK. Idrus diduga dijanjikan uang sejumlah 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI