Tipu IRT, Perangkat Desa Pakai Nama Warga yang Meninggal

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 September 2018 | 18:35 WIB
Tipu IRT, Perangkat Desa Pakai Nama Warga yang Meninggal
Mafia tanah yang melibatkan perangkat desa mulai dari kepala desa, camat, hingga staf di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Lilis Suryani, ibu rumah tangga, menjadi korban mafia tanah yang melibatkan perangkat desa mulai dari kepala desa, camat, hingga staf di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, modus penipuan tanah di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi, itu adalah memanipulasi kepemilikan tanah seluas 7.720 meter persegi milik korban pada Mei 2014.

"Ibu L punya tanah sejak tahun 1973. Kemudian tahun 2014, komplotan ini mengakui memiliki tanah Ibu L dengan surat yang lengkap," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Aksi penipuan untuk menguasai lahan warga itu dilakukan secara tersistematis, yakni dengan cara memalsukan akta jual beli (AJB), dokumen pendukung, dan figur-figur yang berpura-pura sebagai pembeli dan penjual lahan.

Bahkan, oknum perangkat desa itu nekat memalsukan jati diri seorang warga bernama Raci, yang sudah lama meninggal untuk dicantumkan sebagai pemilik lahan. Padahal, warga itu tak memiliki lahan dan tak memunyai keturunan.

"Modus para tersangka ini membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap, bekerja sama dengan dari oknum tingkat dusun sampai kecamatan. Kemudian mereka mendatangi korban dan mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan polisi," kata dia.

Dalam kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka di antaranya Herman Sujito (mantan Camat), Agus Sopyan (mantan Sekdes), dan H Amran (Mantan Kepala Desa).

Selanjutnya Syafii (staf desa), Suhermansyah (staf Kecamatan), HH (mantan Kepala Dusun), dan M Barif (staf pemerintahan). Tersangka lainnya adalah empat warga: M Dagul, Jaba Suyatna, Melly Siti Fatimah dan Agus Asep.

Untuk bisa mendapatkan lahan itu secara resmi, Siti Fatimah selaku calon pembeli menggelontorkan uang sebesar Rp 600 juta untuk dibagi-bagikan kepada para perangkat desa dan warga yang berpura-pura sebagai pemilik lahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pemalsuan dokumen terkait penipuan lahan warga itu juga tercatat di administrasi Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Dan yang lebih menarik adalah, dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kecamatan," kata dia.

Sejak kasus ini terungkap, polisi juga masih mengembangkan terkait adanya temuan sebanyak 163 AJB palsu yang diduga dibuat Herman saat masih menjabat sebagai Camat setempat. 

"Artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kami kejar," katanya

Para tersangka telah dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara

Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara

News | Rabu, 05 September 2018 | 16:41 WIB

Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol

Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:54 WIB

Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol

Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:36 WIB

Alasan Sepele Pengemudi Rekam Polisi Serobot Pintu Tol

Alasan Sepele Pengemudi Rekam Polisi Serobot Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:00 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB