Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 05 September 2018 | 16:41 WIB
Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Aparat Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan atas sebidang tanah seluas 2,9 hektar yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, delapan tersangka yang ditangkap atas kasus penipuan ini sempat menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang berada di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan, Cipinang pada Tahun 2014.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan, para tersangka menggunakan dokumen palsu untuk bisa menuntut Pemprov membayar ganti rugi sebesar Rp 340 miliar terhadap tanah yang telah dibangun sebagai kantor Samsat Jakarta Timur.

"Kasus ini kami kembangkan karena pihak pemprov merasa dirugikan . Saat mengajukan gugatan tahun 2014 tersebut, para tersangka ini mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 340 miliar. ," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2018).

Menurutnya, dari gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Timur, para tersangka mengaku-ngaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Adapun para tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah bermodus menggunakan dokumen palsu ini adalah S, M, DS, I R, YM, ID, INS, dan I.

"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu, akta jual belu palsu seolah-olah mereka terjadi transaksi dengan pemilik lama. Dijadikan dasar gugatan, mengubggat Pemprov DKI Jakarta 340 miliar," kata Ade.

Ade juga membeberkan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus mafia itu. S merupakan inisator yang merekayasa surat-surat palsu saat menggugat Pemprov atas lahan seluas 2,9 hektar. Awalnya, kata Ade, S mendatangi keluarga yang dianggap sebagai ahli waris atas tanah yang hendak digugat.

S, kata dia membujuk para ketujuh orang ini setelah mengklaim sebagai teman dari orangtua para tersangka. "Awalnya tersangka S ini mendatangi para ahli waris, tujuh ahli waris ini. Tersangka S mengaku kenal baik dengan bapak dari para tujuh ahlo waris ini yaitu saudara Ukar. Dia menyampaikan kepada ahli waris apakah kalian ingin, ini tanah orang tua kalian mau kita ambil lagi," katanya.

Alih-alih membantu mengembalikan tanah waris kepada ketujuh tersangka, kata Ade, S bersedia untuk memalsukan dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggugat Pemprov DKI. Bahkan, lanjut Ade, S mengiming-imingkan pembagian 25 persen kepada para tersangka lainnya apabila namanya mau dicantumkan sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

"Nah tolong dibantu diproses lah dokumen-dokimen palsu itu sehingga terbit sertifikat palsu, dengan janji dari tersangka S. Akan dibagi 25 persen. Ini kan aneh. Kalau memang tanah ini tanah orangtuanya, tentunya tidak mau menerima 25 persen, tapi diiming-imingi oleh tersangka S bahwa ya saya bantu kalau berhasil nanti kamu akan saya kasih 25 persrn untuk para ahli waris," bebernya.

baca juga

Pakai Dokumen Palsu, Kalahkan Pemprov di Pengadilan

Berbekal menggunakan dokumen palsu, para tersangka bisa memenangkan gugatan ke Pemprov DKI terkait ganti rugi tanah seluar 2,9 hektar setelah hakim PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan perkara tersebut. Namun, Ade menyampaikan jika Pemprov DKI langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatan yang dimenangkan para tersangka.

"Mereka (para tersangka) sempat menang untuk tingkat Pengadilan Negeri," katanya.

Saat gugatan banding itu bergulir, Pemprov DKI Jakarta juga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2990/VI/2016/Dit.Rrekrimum tertanggal 17 Juni 2016.

"Saat ini masih terus berproses karena Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding. Kemudian dengan adanya laporan polisi yang kami terima," kata dia.

Menurut Ade, dasar Pemprov melaporkan kasus ini setelah Kantor Wilayah Pertanahan Jakarta Timur menyatakan jika pihak yang memenangi gugatan perdata di pengadilan atas tanah seluas 2,9 hektar menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditinggal Sandiaga, Anies Ngaku Kewalahan Atur Agenda Undangan

Ditinggal Sandiaga, Anies Ngaku Kewalahan Atur Agenda Undangan

News | Rabu, 05 September 2018 | 16:14 WIB

Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan

Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan

News | Rabu, 05 September 2018 | 14:40 WIB

Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol

Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:54 WIB

Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol

Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:36 WIB

Sambut Asian Para Games, Polda Metro Bersiap Amankan Jakarta

Sambut Asian Para Games, Polda Metro Bersiap Amankan Jakarta

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:14 WIB

Terkini

Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella

Netflix Rilis Trailer Steps, Angkat Sisi Lain Saudari Tiri Cinderella

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:45 WIB

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:44 WIB

Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi

Ratusan Buku Hadir di Rumah Belajar Patriot, Bawa Cerita Baru Buat Anak-Anak Werianggi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:40 WIB

RAI Kejar 2 Juta Kelapa Sehari, Kelapa RI Tak Lagi Dijual Mentah

RAI Kejar 2 Juta Kelapa Sehari, Kelapa RI Tak Lagi Dijual Mentah

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:37 WIB

Babak Baru Kasus dr Richard Lee: Saksi Kunci Bongkar Fakta Produksi hingga Khasiat Tomat Putih

Babak Baru Kasus dr Richard Lee: Saksi Kunci Bongkar Fakta Produksi hingga Khasiat Tomat Putih

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 13:32 WIB

Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!

Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:31 WIB

Bahaya Kalimat 'Mumpung Gajian' yang Bisa Bikin Dompet Cepat Menipis

Bahaya Kalimat 'Mumpung Gajian' yang Bisa Bikin Dompet Cepat Menipis

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:30 WIB

Dulu Viral Nangis Histeris Suami Ditembak Mati, Janda Muda Asal Jabung Diciduk Jadi Pengedar Sabu

Dulu Viral Nangis Histeris Suami Ditembak Mati, Janda Muda Asal Jabung Diciduk Jadi Pengedar Sabu

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 13:29 WIB

Mengapa Berteman dengan Zodiak Taurus Membutuhkan Tingkat Kesabaran yang Tinggi?

Mengapa Berteman dengan Zodiak Taurus Membutuhkan Tingkat Kesabaran yang Tinggi?

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 13:25 WIB

Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen

Baterai Kendaraan Listrik Jadi Masalah Baru Konsumen

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:23 WIB

×