Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 05 September 2018 | 16:41 WIB
Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Aparat Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan atas sebidang tanah seluas 2,9 hektar yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, delapan tersangka yang ditangkap atas kasus penipuan ini sempat menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang berada di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan, Cipinang pada Tahun 2014.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan, para tersangka menggunakan dokumen palsu untuk bisa menuntut Pemprov membayar ganti rugi sebesar Rp 340 miliar terhadap tanah yang telah dibangun sebagai kantor Samsat Jakarta Timur.

"Kasus ini kami kembangkan karena pihak pemprov merasa dirugikan . Saat mengajukan gugatan tahun 2014 tersebut, para tersangka ini mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 340 miliar. ," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2018).

Menurutnya, dari gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Timur, para tersangka mengaku-ngaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Adapun para tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah bermodus menggunakan dokumen palsu ini adalah S, M, DS, I R, YM, ID, INS, dan I.

"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu, akta jual belu palsu seolah-olah mereka terjadi transaksi dengan pemilik lama. Dijadikan dasar gugatan, mengubggat Pemprov DKI Jakarta 340 miliar," kata Ade.

Ade juga membeberkan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus mafia itu. S merupakan inisator yang merekayasa surat-surat palsu saat menggugat Pemprov atas lahan seluas 2,9 hektar. Awalnya, kata Ade, S mendatangi keluarga yang dianggap sebagai ahli waris atas tanah yang hendak digugat.

S, kata dia membujuk para ketujuh orang ini setelah mengklaim sebagai teman dari orangtua para tersangka. "Awalnya tersangka S ini mendatangi para ahli waris, tujuh ahli waris ini. Tersangka S mengaku kenal baik dengan bapak dari para tujuh ahlo waris ini yaitu saudara Ukar. Dia menyampaikan kepada ahli waris apakah kalian ingin, ini tanah orang tua kalian mau kita ambil lagi," katanya.

Alih-alih membantu mengembalikan tanah waris kepada ketujuh tersangka, kata Ade, S bersedia untuk memalsukan dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggugat Pemprov DKI. Bahkan, lanjut Ade, S mengiming-imingkan pembagian 25 persen kepada para tersangka lainnya apabila namanya mau dicantumkan sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

"Nah tolong dibantu diproses lah dokumen-dokimen palsu itu sehingga terbit sertifikat palsu, dengan janji dari tersangka S. Akan dibagi 25 persen. Ini kan aneh. Kalau memang tanah ini tanah orangtuanya, tentunya tidak mau menerima 25 persen, tapi diiming-imingi oleh tersangka S bahwa ya saya bantu kalau berhasil nanti kamu akan saya kasih 25 persrn untuk para ahli waris," bebernya.

Pakai Dokumen Palsu, Kalahkan Pemprov di Pengadilan

Berbekal menggunakan dokumen palsu, para tersangka bisa memenangkan gugatan ke Pemprov DKI terkait ganti rugi tanah seluar 2,9 hektar setelah hakim PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan perkara tersebut. Namun, Ade menyampaikan jika Pemprov DKI langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatan yang dimenangkan para tersangka.

"Mereka (para tersangka) sempat menang untuk tingkat Pengadilan Negeri," katanya.

Saat gugatan banding itu bergulir, Pemprov DKI Jakarta juga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2990/VI/2016/Dit.Rrekrimum tertanggal 17 Juni 2016.

"Saat ini masih terus berproses karena Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding. Kemudian dengan adanya laporan polisi yang kami terima," kata dia.

Menurut Ade, dasar Pemprov melaporkan kasus ini setelah Kantor Wilayah Pertanahan Jakarta Timur menyatakan jika pihak yang memenangi gugatan perdata di pengadilan atas tanah seluas 2,9 hektar menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditinggal Sandiaga, Anies Ngaku Kewalahan Atur Agenda Undangan

Ditinggal Sandiaga, Anies Ngaku Kewalahan Atur Agenda Undangan

News | Rabu, 05 September 2018 | 16:14 WIB

Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan

Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan

News | Rabu, 05 September 2018 | 14:40 WIB

Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol

Tak Main-main, Kapolda: Cari Polisi Penerobos Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:54 WIB

Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol

Alasan Polda Sulit Lacak Identitas Polisi Penyerobot Pintu Tol

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:36 WIB

Sambut Asian Para Games, Polda Metro Bersiap Amankan Jakarta

Sambut Asian Para Games, Polda Metro Bersiap Amankan Jakarta

News | Rabu, 05 September 2018 | 10:14 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB