Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Kamis, 06 September 2018 | 16:45 WIB
Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Rapat Pleno tersebut membahas Rekapituliasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional pemilu 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan hasil judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu guna mengakhiri polemik KPU dan Bawaslu.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menuturkan polemik KPU dan Bawaslu dapat menggangu tahapan pemilu. Untuk itu dia meminta MA untuk segera memutuskan judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018.

"Kami mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan peraturan KPU terkait pencalonan," kata Sunanto dalam diskusi bertajuk Jalan Hukum Untuk Konflik KPU-Bawaslu, di Upnormal Coffee Roaster, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Lebih lanjut, Sunanto menyayangkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu mestinya bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi KPU dan Bawaslu untuk saling mengabaikan dan tidak menggunakan peraturan sebagai rujukan penyelenggaraan pemilu.

"Sebagai penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus menghormati aturan hukum baik PKPU atau Bawaslu, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhi," pungkasnya.

Berkenaan dengan hal itu, Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi meniali semestinya tidak perlu terjadi konflik antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, kata Veri ini merupakan sengketa antara bacaleg yang berstatus sebagai narapidana korupsi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk itu menurutnya, penyelesaian sengketa proses pencalonan, Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan. Jika para pihak terkait merasa dirugikan atas putusan KPU menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Silakan bacaleg dan parpol bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga berharap persoala terkait dengan sengketa pencalonan ini tidak mengganggu tahapan yang lain," kata Veri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:33 WIB

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

News | Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:15 WIB

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:18 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run

Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:48 WIB

Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting

Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:47 WIB

Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan

Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:47 WIB

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:41 WIB

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:39 WIB

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:36 WIB

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

×