Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
Komisioner KPU, Viryan Aziz . (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan surat ke partai politik peserta pemilu 2019. Hal itu guna meminta komitmen terkait pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan parpol.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menuturkan akan menyampaikan temuan terkait bacaleg mantan narpidana korupsi kepada pimpinan partai politik. Selain itu berdasarkan hasil pertemuan tripartit, KPU berupaya melakukan pendekatan ke partai politik peserta pemilu untuk meminta menarik bacaleg yang bersetatus mantan narapidana korupsi sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.

Menurutnya, pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan komitmen partai politik peserta pemilu yang menyatakan tidak akan mengusulkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai bacaleg.

"Kemarin kita sudah melakukan pertemuan tripartit. KPU hari ini mengirin surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," tutur Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Berkenaan dengan hal itu, Viryan menyampaikan apresisasi kepada partai politik tingkat pusat. Pasalnya, dari penyisiran KPU tidak ada daftar bacaleg DPR RI yang tercantum sebagai mantan narapidana korupsi. Adapun menurutnya, bacaleg yang bersatatus sebagai mantan narapidana korupsi hanya ditemukan di tingkat provinsi dan kabupatan/kota, yakni DPRD.

"Kami mengapresiasi parpol tingkat pusat yang clear tidak mengajukan bacaleg di DCS yang merupakan mantan napi korupsi. Sempat ada tapi sudah ditarik," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, KPU berharap pimpinan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu untuk menindaklanjuti terkait bacaleg kabupaten/kota yang berstatus mantan narapidana korupsi untuk segera dicabut. Hal itu sebagai bentuk komitmen atas pakta integritas yang sudah disepakati.

"Untuk itu Kita akan menyurati seluruh parpol, mengingatkan. Di tingkat pusat ini bagus sekali, kita senang regulasi kita bisa dijalankan. Harapkan kita di tingkat kabupaten/kota terhadap masalah-masalah seperti ini pimpinan di pusat bisa menindaklanjutinya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:33 WIB

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

News | Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB

Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:37 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB