Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI menyatakan, siap menghadapi gugatan M Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait ditundanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan M Taufik selaku mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi wajib menjalankan kewenangan yang sudah dikeluarkan KPU RI. Di mana KPU RI menginstruksikan KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Untuk itu, Betty menyatakan kalau KPU DKI siap bilamana digugat oleh M Taufik ke DKPP.

"Siap insyaallah dengan segala konsekuensinya," kata Betty saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/9/2018).

Menurut dia, segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang dilakukan KPU DKI merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bacaleg.

Selain itu, berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu menjamin bahwa dalam proses seleksi bacaleg seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi.

"Jelas diatas materai ditandatangani dan barang bukti ini sudah kami sampaikan ketika sidang ajudikasi di Bawaslu. Kami ikut sesuai prosedur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bahwa pencalonan oleh parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, M Taufik meminta KPUD DKI segera memasukkan namanya ke daftar caleg sementara (DCS) setelah melakukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos sebagai bacaleg. Terkait hal itu, dia menyatakan akan menggugat KPU DKI bila putusan Bawaslu yang melolosakan dirinya sebagai bacaleg tidak dijalankan.

Sementara, KPU RI telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya putusan MA atas judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak bacaleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:37 WIB

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:15 WIB

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:18 WIB

Cari Pemilih Ganda, KPU Besok Sandingkan Data DPT Pemilu 2019

Cari Pemilih Ganda, KPU Besok Sandingkan Data DPT Pemilu 2019

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:08 WIB

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebesar 187 Juta Pemilih

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebesar 187 Juta Pemilih

News | Rabu, 05 September 2018 | 18:59 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB