Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 06 September 2018 | 11:53 WIB
Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI menyatakan, siap menghadapi gugatan M Taufik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait ditundanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan M Taufik selaku mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Ketua KPU DKI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi wajib menjalankan kewenangan yang sudah dikeluarkan KPU RI. Di mana KPU RI menginstruksikan KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg sampai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Untuk itu, Betty menyatakan kalau KPU DKI siap bilamana digugat oleh M Taufik ke DKPP.

"Siap insyaallah dengan segala konsekuensinya," kata Betty saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/9/2018).

Menurut dia, segala prosedur dan tata laksana pencalonan yang dilakukan KPU DKI merujuk pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bacaleg.

Selain itu, berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu menjamin bahwa dalam proses seleksi bacaleg seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi.

"Jelas diatas materai ditandatangani dan barang bukti ini sudah kami sampaikan ketika sidang ajudikasi di Bawaslu. Kami ikut sesuai prosedur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bahwa pencalonan oleh parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan sekksual terhadap anak, dan korupsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, M Taufik meminta KPUD DKI segera memasukkan namanya ke daftar caleg sementara (DCS) setelah melakukan gugatan ke Bawaslu dan dinyatakan lolos sebagai bacaleg. Terkait hal itu, dia menyatakan akan menggugat KPU DKI bila putusan Bawaslu yang melolosakan dirinya sebagai bacaleg tidak dijalankan.

Sementara, KPU RI telah menginstruksikan kepada seluruh KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya putusan MA atas judicial review PKPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak bacaleg.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

Bawaslu Diminta Tunda Putusan Gugatan Caleg Mantan Napi Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:37 WIB

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

Eks Koruptor Nyaleg, KPU-Bawaslu Dorong MA Putuskan Gugatan PKPU

News | Kamis, 06 September 2018 | 06:15 WIB

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

Sandiaga Uno Tolak DPT Pemilu 2019 yang Disahkan KPU

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:18 WIB

Cari Pemilih Ganda, KPU Besok Sandingkan Data DPT Pemilu 2019

Cari Pemilih Ganda, KPU Besok Sandingkan Data DPT Pemilu 2019

News | Rabu, 05 September 2018 | 22:08 WIB

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebesar 187 Juta Pemilih

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebesar 187 Juta Pemilih

News | Rabu, 05 September 2018 | 18:59 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×