Kasus Dihentikan, Pria Mesir Penganiaya WNI Hanya Dideportasi

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 07 September 2018 | 10:25 WIB
Kasus Dihentikan, Pria Mesir Penganiaya WNI Hanya Dideportasi
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Kasus penganiayaan yang menjerat warga negara Mesir bernama Khaled Mustafa Hasan (33) akhirnya disetop. Pasca kasus ini dihentikan, polisi pun kembali membebaskan Khaled dari dalam penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kasus itu dihentikan setelah Novawaty, korban penganiayaan sekaligus istri Khaled mencabut laporannya.

"Sudah (dibebaskan) karena istrinya mencabut LP (laporan). Ya sudah kita terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2019).

Meski Novawaty memutuskan untuk mencabut laporannya, ia sudah tak sudi untuk hidup bersama dengan Khaled. Polisi, kata Indra, sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara Mesir dan Kementerian Luar Negeri untuk segera memulangkan Khaled ke negara asalnya, Mesir.

"(Istrinya) memaafkan tapi minta dia (Khaled) dipulangkan lah. Minta dideportasi," kata Indra.

Selain itu, polisi tak memproses Khaled terkait perkara penyalahgunaan narkoba. Alasannya, tidak ditemukan barang bukti setelah WN Mesir itu dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Sebelumnya, Khaled diringkus polisi karena menganiaya istrinya di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Selasa (28/8/2018) dini hari. Novawaty dianiaya oleh suaminya menggunakan gagang sapu berkali-kali. Khaled juga menganiaya istrinya menggunakan gagang kain pel hingga patah.

Bahkan, Khaled diketahui hampir haja menusuk Novawaty menggunakan pisau. Namun, aksi penusukan itu tak terjadi setelah Novawaty memohon kepada suaminya.

Penganiayaan itu terjadi karena Novawaty menolak untuk makan. Khaled memukuli kepala korban dan menusuk paha menggunakan pulpen.

Atas perbuatannya itu, Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan. WN Mesir itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cemburu Istri Diajak Makan, 2 Polisi Aniaya Junior sampai Tewas

Cemburu Istri Diajak Makan, 2 Polisi Aniaya Junior sampai Tewas

News | Kamis, 06 September 2018 | 16:56 WIB

Gara-gara Minta Putus, Marsella Pingsan Dianiaya Mantan Pacar

Gara-gara Minta Putus, Marsella Pingsan Dianiaya Mantan Pacar

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:08 WIB

Deretan Mumi Ini Diklaim Paling Fenomenal di Dunia

Deretan Mumi Ini Diklaim Paling Fenomenal di Dunia

Tekno | Rabu, 05 September 2018 | 20:15 WIB

Aniaya Wartawan, Sopir Ojek Online Ditangkap di Cikini

Aniaya Wartawan, Sopir Ojek Online Ditangkap di Cikini

News | Selasa, 04 September 2018 | 21:36 WIB

WN Mesir Penganiaya Istri di Kalibata City Positif Narkoba

WN Mesir Penganiaya Istri di Kalibata City Positif Narkoba

News | Senin, 03 September 2018 | 13:14 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB