Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 07 September 2018 | 12:38 WIB
Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara atas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya.

Mahfud MD mengaku setuju apabila mantan napi korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. Namun ia tidak setuju kalau larangan itu ditentukan oleh KPU.

"Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU," tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (7/9/208).

Menurutnya, PKPU bersifat mengikat secara hukum. Sebab telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," ujar Mahfud.

Untuk itu, menurutnya PKPU hanya bisa dicabut oleh KPU dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Bawaslu atau bahkan DPR sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU," terangnya.

Kemudian Mahfud menilai polemik yang terjadi saat ini dikarenakan Bawaslu yang melakukan review terhadap PKPU. Sehingga menumbulkan kerumitan baru.

"Yang sekarang membuat kisruh itu krn Bawaslu melakukan review thd PKPU shg menimbulkan kerumitan baru. Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?," ujarnya lagi.

Terkahir dia mengulas kalau KPU tidak bisa dipidanakan karena telah mengeluarkan PKPU. Sebab bukan merupakan tindak pudana melainkan tindak administrasi.

"KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeluarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

Polemik Caleg Koruptor, Jimly: KPU Harus Hormati Putusan Bawaslu

News | Jum'at, 07 September 2018 | 11:08 WIB

Peneliti LIPI : Jika Tak Selektif soal Caleg, Parpol Akan Rugi

Peneliti LIPI : Jika Tak Selektif soal Caleg, Parpol Akan Rugi

News | Jum'at, 07 September 2018 | 04:00 WIB

Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

Bacaleg Eks Koruptor Disarankan Gugat KPU ke PTUN

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:33 WIB

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 19:05 WIB

Mahfud MD: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar

Mahfud MD: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Makar

News | Kamis, 06 September 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:05 WIB

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB