Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan

Jum'at, 07 September 2018 | 15:41 WIB
Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan
Ilustrasi aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-505 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9) memperingati terbunuhnya aktivis HAM Munir.

Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Permintaan itu berkaitan dengan tragedi pembunuhan aktivis HAM Munir Said tepat pada 7 September 2004 silam.

Choirul menjelaskan, kasus pembunuhan Munir menjadi contoh masih adanya ancaman terhadap pembela HAM di Indonesia. Ia meminta Jokowi menaruh perhatian lebih pada setiap kasus pelanggaran kepada aktivis-aktivis HAM.

"Ada baiknya memang Pak Jokowi memikirkan pelindungan ini, salah satu bentuk simbolisasinya adalah menjadikan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Choirul juga menginginkan adanya perwujudan dari komitmen pemerintah yang selalu berjanji untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Dirinya tak ingin ada kasus-kasus baru yang lahir ke depannya seperti seperti kasus tersebut.

"Paling tidak itulah komitmen paling rendah dalam konteks kasus Munir, sehingga apa yang dialami oleh cak Munir tidak pernah dialami oleh kita semua sampai kapanpun di negeri ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Munir Said Thalib meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 2004 silam. Dirinya meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam pagi hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Belanda menemukan penyebab meninggal Munir. Dari hasil autopsi, Munir tewas karena racun arsenik.

Di akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Munir. Anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.

Dalam perjalanannya, TPF sempat kesulitan menjalankan tugasnya karena menganggap pihak kepolisan yang lamban dalam penyelidikan. Hingga akhirnya, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005 serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Baca Juga: Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI