Ketika menjalani masa hukumannya, Anggodo sempat mengajukan pembebasan bersyarat atas dasar sakit berkepanjangan. Pengajuan pembebasan bersyarat itu terjadi pada tahun 2014.
Dalam surat permohonan pembebasan bersyarat, Anggodo menyertakan diagnosis dokter Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta. Tim dokter mendiagnosis Anggodo menderita angina equivocal DM tipe II.
Diagnosis tersebut diperkuat oleh pernyataan dokter Teguh Ranakusuma dari Divisi Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Berdasarkan keterangan dokter Teguh kala itu, Anggodo selain menderita angina equivocal DM tipe II juga memunyai penyakit dizzines, cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis yang disertai infeksi paru-paru.
Namun, permohonan pembebasan bersyaratnya kala itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebabnya, Anggodo batal menerima remisi kesehatan yang menjadi salah satu persyaratan pembebasan bersyarat.