Bank Indonesia dan LPS diduga bertindak sebagai “penyamar dan rekan konspirator” sejak tahun 2003, beroperasi sebagai “Kelompok penjahat terorganisir seperti yang didefinisikan di bawah Konvensi PBB Melawan Korupsi (“UNCAC”) dan Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisiasi Transnasional (“UNTOC”).
Terjadi Lima Fase
Dari hasil laporan investigasi ini juga menyatakan bahwa pencurian tersebut terjadi dalam lima fase yang berbeda, yang diawali dengan penyimpangan peraturan Bank Indonesia dan kegagalan untuk mengatur, tetapi kemudian pindah ke tahap yang berurutan, di mana LPS, bank sentral, dan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, antara lain, terlibat dalam “penggelapan, pencurian, penipuan, penyuapan, penyembunyian, pencucian audit wajib, dan pencucian uang” dengan proporsi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun skandal Bank Century telah dibahas secara mendalam baik di media domestik maupun internasional, namun laporan tersebut menimbulkan dugaan baru, dan melaporkan bahwa Bank Century secara curang dibuat dan dilisensikan sejak awalnya, dengan asetnya digelembungkan oleh catatan berharga yang disumbangkan dari unit Nomura International PLC, serta surat pinjaman dari presiden bank tersebut saat itu, Robert Tantular, dan rekan-rekannya.
Ketika sistem keuangan global jatuh pada tahun 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia (KSSK) yang dipimpin oleh Gubernur Bank Indonesia Boediono dan lainnya, meningkatkan suntikan modal darurat sebesar 75 juta dolar AS hingga setara dengan 732,66 juta dolar AS untuk mencoba menyelamatkan bank tersebut.
Segera lebih dari 290 juta dolar AS dana gelap dan suap kampanye ilegal dicuci dari Bank Century ke Bank Central Asia, Bank JP Morgan, Bank Danamon, dan Bank Mandiri, menurut Laporan Biro Audit Negara Indonesia tanggal 23 Desember 2011.
Menurut laporan itu, rekening di Bank Century diduga dipalsukan dengan nama Budi Sampoerna - raja tembakau dan salah satu orang terkaya di Indonesia. Bahkan, pada akhirnya, rekening itu mencapai 245 juta dolar AS meskipun Sampoerna diduga hanya memiliki Rp 196,854 miliar di Bank tersebut.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia, pemilik utama Tantular dan para pejabat Bank Century lainnya membuat lebih dari 2.000 rekening palsu untuk Tantular sendiri, untuk menggelembungkan portofolio pinjaman Bank Century yang palsu dengan menggunakan sekuritas palsu Nomura untuk mendukung rasio kecukupan modal yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.
Faktanya, laporan tersebut menyatakan, “Bank Century dan Robert Tantular dipilih sendiri untuk melindungi dana kampanye yang diizinkan secara ilegal, dan ketika ditemukan pada tahun 2008 bahwa Tantular telah mencuri lebih dari 500 juta dolar AS dari Bank Century sebuah tim dari para kleptokrat pemerintah yang dipimpin oleh Bank Indonesia, LPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikirim ke bank tersebut untuk mencoba membersihkan kekacauan, mengembalikan dana kampanye terlarang yang disimpan dalam rekening palsu Budi Sampoerna, dan memberikan semua kesalahan pada mitra Tantular, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq, yang hingga hari ini difitnah atas pencurian, penggelapan, dan pencucian uang oleh Tantular sebesar 365 juta dolar AS,”
“Kisah konspirasi LPS/Bank Indonesia untuk menipu para kreditor Indonesia dan Bank Century sebesar lebih dari 6 miliar dolar AS mulai tahun 2004 hingga 2018 dimulai di sini,” lanjut laporan itu.