Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Jum'at, 14 September 2018 | 22:34 WIB
Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju
Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8). [Antara]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MA) terkait hasil putusan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018. Hasil uji materi itu, MA telah memutuskan membatalkan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan sebagai anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menuturkan kalau selaku tergugat pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MA atas putusan uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018. Sehingga, dia menyatakan belum dapat memberi komentar terkait putusan MA yang telah membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidaa korupsi tersebut menjadi bacaleg.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Berkenaan dengan itu, Hasyim mengatakan baru akan mempelajari hasil daripada putusan itu setelah mendapatkan surat resmi dari MA. Selanjutnya, baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil oleh KPU dalam menyikapai putusan itu.

"Kita belum terima suratnya. Kita akan pelajari dulu," lanjutnya.

Untuk diketahui, juru bicara MA, Suhadi menuturkan kalau MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatakan PKPU.

Sehingga mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap tetap diperbolehkan mencalonkan diri senagai anggota legislatif di Pemilu 2018.

Menurutnya, alasan putusan MA itu karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang - Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:44 WIB

Sekda DKI Belum Terima Laporan soal 52 Koruptor Berstatus PNS

Sekda DKI Belum Terima Laporan soal 52 Koruptor Berstatus PNS

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:28 WIB

Putusan MA, Akhirnya eks Koruptor Bisa Nyaleg

Putusan MA, Akhirnya eks Koruptor Bisa Nyaleg

News | Jum'at, 14 September 2018 | 20:14 WIB

Sandiaga Kritik Format Saling Serang Debat Capres KPU: Memecah

Sandiaga Kritik Format Saling Serang Debat Capres KPU: Memecah

News | Jum'at, 14 September 2018 | 20:10 WIB

52 PNS DKI Jakarta Jadi Koruptor, DPRD Bakal Panggil Pemprov

52 PNS DKI Jakarta Jadi Koruptor, DPRD Bakal Panggil Pemprov

News | Jum'at, 14 September 2018 | 19:57 WIB

Terkini

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×