Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 14 September 2018 | 22:34 WIB
Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Belum Langsung Setuju
Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8). [Antara]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MA) terkait hasil putusan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018. Hasil uji materi itu, MA telah memutuskan membatalkan PKPU tersebut dan membolehkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan sebagai anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menuturkan kalau selaku tergugat pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari MA atas putusan uji materi PKPU Nomer 20 Tahun 2018. Sehingga, dia menyatakan belum dapat memberi komentar terkait putusan MA yang telah membatalkan PKPU yang melarang mantan narapidaa korupsi tersebut menjadi bacaleg.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut," kata Hasyim melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Berkenaan dengan itu, Hasyim mengatakan baru akan mempelajari hasil daripada putusan itu setelah mendapatkan surat resmi dari MA. Selanjutnya, baru akan menentukan langkah apa yang akan diambil oleh KPU dalam menyikapai putusan itu.

"Kita belum terima suratnya. Kita akan pelajari dulu," lanjutnya.

Untuk diketahui, juru bicara MA, Suhadi menuturkan kalau MA telah memutuskan hasil uji materi terhadapat PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Hasil keputusan itu MA menyatakan membatakan PKPU.

Sehingga mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap tetap diperbolehkan mencalonkan diri senagai anggota legislatif di Pemilu 2018.

Menurutnya, alasan putusan MA itu karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang - Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

Pemprov DKI Bantah Masih Pekerjakan PNS Terpidana Korupsi

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:44 WIB

Sekda DKI Belum Terima Laporan soal 52 Koruptor Berstatus PNS

Sekda DKI Belum Terima Laporan soal 52 Koruptor Berstatus PNS

News | Jum'at, 14 September 2018 | 21:28 WIB

Putusan MA, Akhirnya eks Koruptor Bisa Nyaleg

Putusan MA, Akhirnya eks Koruptor Bisa Nyaleg

News | Jum'at, 14 September 2018 | 20:14 WIB

Sandiaga Kritik Format Saling Serang Debat Capres KPU: Memecah

Sandiaga Kritik Format Saling Serang Debat Capres KPU: Memecah

News | Jum'at, 14 September 2018 | 20:10 WIB

52 PNS DKI Jakarta Jadi Koruptor, DPRD Bakal Panggil Pemprov

52 PNS DKI Jakarta Jadi Koruptor, DPRD Bakal Panggil Pemprov

News | Jum'at, 14 September 2018 | 19:57 WIB

Terkini

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB