Jual Perempuan Pemandu Lagu Rp 3,5 Juta, Fendi Dipenjara 7 Bulan

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 18 September 2018 | 06:15 WIB
Jual Perempuan Pemandu Lagu Rp 3,5 Juta, Fendi Dipenjara 7 Bulan
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis terdakwa Fendi Pradana (30) selama tujuh bulan kurungan penjara karena terbukit menjadi seorang mucikari di sebuah tempat karaoke di Kuta.

Ketua majelis hakim Wayan Kawisada, di Pengadilan Negeri Denpasar menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai mata pencaharian," kata hakim.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama delapan bulan kurungan penjara. Yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan.

Mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar Desi menyatakan menerima putusan hakim, dan jaksa juga menyatakan menerima atas putusan hakim.

Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkan Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, Sabtu (7/4/2018) Pukul 00.30 WITA.

Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karaoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dan saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa dibooking order atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp 3,5 juta per orang.

Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. Saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkan Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebakaran di Denpasar, Lebih dari 100 Kios Hangus Dilalap Api

Kebakaran di Denpasar, Lebih dari 100 Kios Hangus Dilalap Api

News | Sabtu, 11 Agustus 2018 | 22:26 WIB

Taman di Kalibata City Jadi Tempat Mucikari Bertemu Hidung Belang

Taman di Kalibata City Jadi Tempat Mucikari Bertemu Hidung Belang

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 16:53 WIB

Gempa Lombok, 7.000  Turis Asing dari Gili Mengungsi ke Bali

Gempa Lombok, 7.000 Turis Asing dari Gili Mengungsi ke Bali

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:17 WIB

Pasien Korban Gempa Lombok di RS Sanglah Tak Mau Dirawat di Dalam

Pasien Korban Gempa Lombok di RS Sanglah Tak Mau Dirawat di Dalam

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 11:05 WIB

Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali

Aniaya Bule, 4 Turis Bulgaria Dipenjara di Bali

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 22:25 WIB

Terkini

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

×